Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Emirsyah Satar untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terbukti Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600 tahun 2011. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600 tahun 2011.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).




Dalam putusannya, hakim juga menghukum Emirsyah Satar untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, Emirsyah juga dalam perkara ini divonis untuk membayar uang pengganti USD 86.367.019.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

BERITA TERKAIT

"Dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim.

Baca juga: Hakim Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Buat Pengguna Jalan Tidak Nyaman

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Emirysah sebagai eks direktur umum perusahaan negara, diberatkan karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

"Keadaan yang memberatkan, Terdakwa sebagai salah satu dirut BUMN tidak berupaya  mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Hakim.

Baca juga: Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro

Kemudian untuk hal yang meringankan hukuman, Majelis Hakim memiliki dua pertimbangan. Di antaranya, Majelis Hakim menilai bahwa Emirsyah bersikap sopan dalam persidangan.

Kemudian dia juga sedang menjalani hukuman pada perkara lain, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi."

Baca juga: Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Korupsi Berjemaah, Kerugian Negara Nyaris Rp10 Triliun

Dalam perkara ini Emirsyah Satar telah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti USD 86.367.019.

Emirsyah Satar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600 tahun 2011.

Pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi ini yakni:

  1. Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2005-2014
  2. Albert Burhan, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012
  3. Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014
  4. Setijo Awibowo, VP Strategic Management Office/QP PT Garuda Indonesia
  5. Hadinoto Soedigno, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012
  6. Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA)
Pesawat Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia (Instagram/garuda.indonesia)

Mereka dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Dari rentetan tindak korupsi yang dilakukan mereka, jaksa mengungkapkan adanya pengaturan bidding vendor untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.

Baca juga: Ini Tampang Pasutri Pelaku Penganiayaan 2 Balita di Jakarta Utara, Motif Terkuak

Akibat perbuatannya, perekonomian negara diduga merugi hingga USD 609 juta atau setara Rp9.874.935.000.000 (Rp9,8 triliun; Rp16.215/USD).

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas