Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Kasus Korupsi Tol MBZ, Tony Budianto dan Yudi Mahyudin Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias MBZ yakni Tony Budianto Sihite dan Yudi Mahyudin

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terjerat Kasus Korupsi Tol MBZ, Tony Budianto dan Yudi Mahyudin Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting Tony Budianto Sihite saat menjalani sidang vonis kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias MBZ yakni Tony Budianto Sihite dan Yudi Mahyudin dijatuhi vonis 4 dan 3 tahun penjara.

Adapun keduanya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang membacakan vonis tersebut menyatakan, Tony Sihite yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Fahzal dalam amar putusannya.

Sementara Yudi Mahyudin yang merupakan Ketua Panitia Lelang pada Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara.

Selain pidana badan, baik Tony maupun Yudi sama-sama dijatuhi denda sebanyak Rp 250 juta.

Berita Rekomendasi

"Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Fahzal.

Selain Tony dan Yudi, dalam sidang pembacaan vonis hari ini sebelumnya Hakim juga telah membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan eks Dirut JJC Djoko Dwijono.

Keduanya dijatuhi vonis oleh hakim masing-masing 4 dan 3 tahun penjara.

Akan tetapi setelah dijatuhi vonis penjara, empat terdakwa tersebut belum bisa memastikan apakah bakal mengajukan banding atau tidak alias pikir-pikir.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 –  STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

Baca juga: Hakim Sebut Korupsi Proyek Tol MBZ Buat Pengguna Jalan Tidak Nyaman

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas