15 Petugas Rutan KPK Pakai Kode 'Lurah' dan 'Korting' saat Aksi Pungli ke Tahanan
Penggunaan kode itu disepakati oleh para petugas Rutan KPK tersebut setelah terjadi pertemuan antara Deden Rochendi, Hengki, dan Sopian Hadi serta
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggunakan kode khusus saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanannya.
Adapun hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan terhadap 15 mantan petugas Rutan KPK tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Jaksa KPK menyebut, para terdakwa menggunakan istilah 'Lurah' untuk petugas yang berperan sebagai koordinator guna mengakomodir pengumpulan uang setiap bulan dari narapidana di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut sebagai 'korting'.
Penggunaan kode itu disepakati oleh para petugas Rutan KPK tersebut setelah terjadi pertemuan antara Deden Rochendi, Hengki, dan Sopian Hadi serta para terdakwa lainnya pada Mei 2019 di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan.
"Membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan 'Lurah' yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui Tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan “Korting”," ucap Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba
Pada pertemuan tersebut, Deden dan Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Sedangkan Mahdi Aris ditunjuk sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sementara Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.
"Selanjutnya terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah mengumpulkan uang bulanan dari 'Korting' masing-masing cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," jelas Jaksa.
Setelah uang itu terkumpul, Jaksa pun mengungkap bahwa para terdakwa kemudian membagi-bagikan uang pungli tersebut ke sejumlah petugas Rutan KPK.
Uang tersebut dibagikan berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan kepada para petugas rutan tersebut.
Baca juga: 4 Fakta Adik Aniaya Kakak sampai Tewas di Surabaya, Motif hingga Pelaku Diduga Rekayasa Kematian
"Yaitu Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta/bulan," pungkasnya.
Didakwa Terima Rp 6,3 M Hasil Pungli Tahanan KPK
Sebanyak 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun 15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).