Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kesalahan Cak Imin Diungkap Lukman Edy ke PBNU: Terlalu Lama Pimpin PKB, Keuangan Tak Transparan

Berikut rangkuman kesalahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selama memimpin PKB yang diungkap oleh mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke PBNU.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Kesalahan Cak Imin Diungkap Lukman Edy ke PBNU: Terlalu Lama Pimpin PKB, Keuangan Tak Transparan
Kolase Tribunnews
Foto mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. | Berikut rangkuman kesalahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selama memimpin PKB yang diungkap oleh mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy kepada PBNU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan pertemuan dengan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, pada Rabu (31/7/2024) kemarin.

Diketahui Lukman Edy menjabat sebagai Sekjen PKB pada periode 2005-2007 dan periode 2009-2014.

Pertemuan PBNU dengan Lukman Edy ini pun diadakan di tengah hubungan PBNU dan PKB yang kian memanas.

Kepada PBNU, Lukman Edy membongkar bagaimana kondisi PKB selama dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Di antaranya ada tiga hal yang dinilai Lukman Edy sebagai kesalahan Cak Imin selama memimpin PKB:

1. Cak Imin Hapus Kewenangan Dewan Syuro di PKB

Lukman mengungkapkan, di PKB awalnya Dewan Syuro memiliki kewenangan yang penting.

Namun setelah Cak Imin menjabat sebagai pimpinan PKB, kewenangan Dewan Syuro ini dihapus.

Berita Rekomendasi

Di antaranya kewenangan untuk penandatanganan surat-surat keputusan penting.

Akibatnya Dewan Syuro menjadi tidak bisa memberikan keputusan pada hal-hal strategis di PKB.

"Kalau dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi. Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat-surat keputusan."

"Dewan Syuro tidak lagi memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," kata Lukman dilansir Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Perubahan kewenangan Dewan Syuro ini pun dilakukan sejak Muktamar PKB di Bali pada 2019 lalu.

Contoh kasusnya adalah ketika Dewan Syuro tak lagi bisa memberikan persetujuan terhadap pengangkatan ketua umum PKB.

Hal tersebut tertuang dalam AD/ART versi Muktamar Bali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas