Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Orang Calon Anggota Kompolnas Lulus Tes Tertulis, Ada yang Buka Contekan Langsung Dicoret

Dari 101 calon anggota Kompolnas yang mengikuti tes tertulis, ternyata ada satu orang kedapatan melakukan kecurangan sehingga terpaksa dicoret.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 50 Orang Calon Anggota Kompolnas Lulus Tes Tertulis, Ada yang Buka Contekan Langsung Dicoret
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jajaran Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI periode 2024-2028 dipimpin Hermawan Sulistyo (tengah) mengumunkan 50 nama calon yang lulus tes tertulis di Gedung Kompolnas RI Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).  

Sebagai gantinya, panitia menyediakan laptop bagi masing-masing peserta.

Tes tertulis juga diawasi oleh sekitar 20 pengawas.

Pansel juga melakukan metode blind review terhadap karya para calon.

Dari 101 calon anggota Kompolnas yang mengikuti tes tertulis, ternyata ada satu orang kedapatan melakukan kecurangan sehingga terpaksa dicoret.

Sebanyak 107 calon anggota Kompolnas melakukan tes tertulis sebagai tahapan proses seleksi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2024).
Sebanyak 107 calon anggota Kompolnas melakukan tes tertulis sebagai tahapan proses seleksi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menjelaskan, kecurangan tersebut dilakukan karena peserta tersebut membawa dan membuka catatan saat tes berlangsung.

"Yang dilanggar adalah membawa catatan sebelumnya dan waktu mengerjakan membuka catatan itu sembunyi-sembunyi. Tetapi oleh panitia, oleh pengawas yang disebutkan berapa banyak tadi itu difoto, itu direkam video, dan sebagainya," kata Bekto.

"Sehingga diputuskan oleh kami ber-9 yang ini tidak layak untuk dinilai. Itu kesepakatan dari kami ber-9. Satu (orang) saja," sambung dia.

Baca juga: Kejagung Siapkan Blue Print Transformasi Penuntutan Sambut KUHP Baru, Ada Soal Pidana Kerja Sosial

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas