Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mohon Doa dan Minta Tolong
Mbak Ita menjalani pemeriksaan sekira 2,5 jam, apabila dihitung dari dia naik ke lantai dua pemeriksaan pukul 08.59 WIB.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (1/8/2024) siang.
Pantauan Tribunnews.com, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sering dipanggil Mbak Ita itu ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 11.37 WIB.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini
Mbak Ita menjalani pemeriksaan sekira 2,5 jam, apabila dihitung dari dia naik ke lantai dua pemeriksaan pukul 08.59 WIB.
Kepada wartawan, Mbak Ita ogah membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.
Baca juga: KPK Berharap Wali Kota Semarang Mbak Ita Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30/7) karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," ucap Ita.
Mbak Ita juga enggan menjawab ketika dikonfirmasi mengenai pencalonan sebagai Wali Kota Semarang lagi.
"Saya mohon doa semuanya sesuai prosedur. Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar. Sudah-sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja," kata Hevearita.
Pada hari ini, KPK juga memeriksa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi yang bersangkutan.
"Betul saudara dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Ita dan Alwin Basri dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Terima SPDP sebagai Tersangka
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalaha Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.