Duduk Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp625 Miliar
Berikut kronologi kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes anggaran 2020-2022.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) anggaran 2020-2022 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, yakni Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019-2020 Hermensyah, dan seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah, pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Adapun Hermansyah diperiksa terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana siap pakai di BNPB.
Sedangkan Agus Subarkah diperiksa untuk mendalami perannya dalam pembelian aset.
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi APD
Dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes diperkirakan memiliki proyek senilai Rp3,03 triliun.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di era pandemi Covid-19.
Diduga terdapat pengadaan barang bernilai Rp3,03 triliun untuk membeli 5 juta set APD.
Meski sudah cukup lama berlangsung, hingga kini KPK masih terus menangani kasus ini.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," beber Ali saat masih menjabat sebagai Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Jumat (10/11/2023) lalu.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Pejabat BNPB dan Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Akibat perbuatan rasuah ketiga tersangka, negara dirugikan hingga Rp625 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut terkait upaya adanya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.