Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp625 Miliar

Berikut kronologi kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes anggaran 2020-2022.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Duduk Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp625 Miliar
Tribunnews/Danny Pratama
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) memakai APD bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk membersihkan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Terkini, KPK memanggil dua saksi dugaan kasus korupsi APD, yakni Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019-2020 Hermensyah, dan seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah. 

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) anggaran 2020-2022 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, yakni Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019-2020 Hermensyah, dan seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah, pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Adapun Hermansyah diperiksa terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana siap pakai di BNPB.

Sedangkan Agus Subarkah diperiksa untuk mendalami perannya dalam pembelian aset.

Kronologi Dugaan Kasus Korupsi APD

Dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes diperkirakan memiliki proyek senilai Rp3,03 triliun.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di era pandemi Covid-19.

Diduga terdapat pengadaan barang bernilai Rp3,03 triliun untuk membeli 5 juta set APD.

Berita Rekomendasi

Meski sudah cukup lama berlangsung, hingga kini KPK masih terus menangani kasus ini.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," beber Ali saat masih menjabat sebagai Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Jumat (10/11/2023) lalu.

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Pejabat BNPB dan Seorang Wiraswasta sebagai Saksi

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Akibat perbuatan rasuah ketiga tersangka, negara dirugikan hingga Rp625 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut terkait upaya adanya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas