Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Bocah 2 Tahun dan Bayi oleh Influencer Parenting Meita Irianty 

Kronologi kejadian penganiayaan terhadap balita di Depok, yang dilakukan oleh Meita Irianty.

Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Bocah 2 Tahun dan Bayi oleh Influencer Parenting Meita Irianty 
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). (:KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi kejadian penganiayaan pada balita di Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menetapkan pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty yang menganiaya dua balita, yakni MK (2) dan HW (9 bulan).

Penetapan tersangka terhadap Meita Irianty dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Arya menjelaskan, Meita ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan."

"Jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," katanya, Rabu (31/7/2024) malam.

Meita ditangkap dikediammannya pada Rabu (31/7/2024) malam.

Berita Rekomendasi

"(Tersangka) ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," ujar Arya, dikutip dari YouTube kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Penganiayaan terhadap MK (2) diduga terjadi di lokasi daycare pada Senin (10/6/2024).

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan," ungkap Arya dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis (1/8/2024).

Arya menyampaikan, Meita menganiaya dua korban dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: Meita Irianty Akui Aniaya Balita di Daycare, Ditemukan 3 Video Kekerasan Berbeda

"Jadi, waktunya berbeda. Kalau kita lihat videonya itu kana da tiga video. Jadi kami melihat, menganalisa itu dan ternyata ada tiga video yang berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda," ujar Arya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Meita menganiaya dua korban ini karena khilaf.

"Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan anak yang mana dalam pasal tersebut pelaku dihukum kurungan penjara 5 tahun lamanya.

Kronologi Penganiayaan MK

Mulanya ibu MK, Rizki Dwi Utari (28) menemukan memar di badan anaknya.

Dokter berkata bahwa memar di tubuh MK bukan dari demam yang dialaminya, tetapi karena ada benturan atau tekanan dari luar.

Saat itu Rizki masih berpikir positif dan percaya bahwa pihak daycare tidak menyiksa anaknya.

Namun pada 24 Juli lalu, para guru di daycare melaporkan penyiksaan yang dialami MK ke Rizki, disertai dengan bukti CCTV.

Dalam CCTV itu, terlihat sosok yang diduga MI memukul dan mencubit MK sampai terjatuh.

Korban juga ditendang dan dibanting pelaku sampai ia terlentang, mengutip TribunJateng.com.

Sebelum mendapatkan bukti CCTV, Rizki sempat menghubungi pihak daycare namun mereka malah mengelak.

Pihaknya berkata bahwa MK tidak jatuh, terbentur ataupun dijaili teman-temannya.

Kini Rizki dan suaminya telah melaporkan Meita Irianty ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Kronologi Penganiayaan HW

Seorang guru yang bekerja di tempat penitipan anak tersebut, Ririn (bukan nama samaran) membeberkan sikap sadis Meita lainnya, termasuk pada HW, bayi 9 bulan.

Tentunya, hal ini Ririn ketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang telah dia saksikan.

“Yang satunya sih, yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditenteng kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur,” ungkap Ririn.

“Sekitar sembilan bulan (usianya). Bahkan ada video terbarunya bahwa anak bayi itu diinjak,” tambah dia.

Arya mengatakan, ada dugaan dislokasi atau pergeseran tulang pada kaki korban HW (9 bulan) akibat dianiaya Meita Irianty.

"Ya ini kan (korban) masih kami visum ya. Nanti hasil visumnya, begitu muncul, kami sampaikan. Tetapi, ada dugaan dislokasi pada kaki," ungkap Arya dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024), mengutip Kompas.com.

Dislokasi pada kaki HW disebabkan Meita membanting korban.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekaman CCTV di salah satu ruangan Wensen School Indonesia yang kini dijadikan polisi sebagai alat bukti.

"Nah, ini kalau dari video (dislokasi akibat) dibanting," ungkap Arya.

(mg/Saifuddin Herlanda Abid)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas