OJK Rilis 654 Nama Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Berikut adalah daftar sejumlah pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode April s.d. Mei 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode April s.d. Mei 2024.
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah daftar sejumlah pinjaman online ilegal, dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Kredit Kilat - Pinjaman Tunai Cicil Online
- Pinjaman Online Terpercaya 100 persen amanah
- Dana Pinjaman-Pinjaman Uang Kilat Cair Dana Petir
- Witop-Pinjaman Cepat
- Pinjaman Cepat Kristal
- Pinjaman Cepat Duko
- Dana Mudah-Pinjaman Cepat
- Uang Pintar - Pinjaman Cepat
Baca juga: Kaum Emak-emak Jangan Mudah Tergiur Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
- Pinjaman Cepat - Pinjaman Kredit Online Cepat
- Pintar Pinjam Pinjaman Cepat 8
- Tunai Cepat - Platform Pinjaman Cepat
- Dana Pro - PINJAMAN CEPAT
- Dana Cicil-Pinjaman Online
- One Hope - Pinjaman Online Cepat
- Pinjam Aja - Pinjaman Online Tanpa Jaminan
- Tunai Pintar - Solusi Pinjaman Online Terbaik
- CashSaku-Pinjaman Online Cepat Cair
- Uang Jajan-Pinjaman online uang tunai mudah cepat
- Cair Kilat-Pinjaman Online
- Pinjaman Cepat Hhemat Waktu Pinjaman Cepat GBG
- Pinjaman Cepat AK
- Easy Pintar - Pinjaman Cepat
- Platform Pinjaman Cepat SDK
- Pinjaman Ayam - Bunga rendah untuk pinjaman cepat
- Adakita -Solusi Pinjaman Cepat
Untuk melihat 654 pinjaman online ilegal secara lengkap, kamu dapat klik di sini.
Tips Hadapi Modus Penipuan Salah Transfer
Saat ini tengah marak terjadi penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
- Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
- Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran" atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
- Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
- Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
- Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.