Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Periksa 2 Tersangka Korupsi, KPK dalami Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang

KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Periksa 2 Tersangka Korupsi, KPK dalami Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang
(Tangkap layar instagram gapensikotasemarang)
Kolase Tribunnews.com: Martono, Ketua Gapensi yang juga jadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, bersama dengan Wali Kota Semarang Mbak Ita. KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024), Martono dan P. Rachmat Utama Djangkar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).

Dua tersangka itu yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang dan P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Namun, keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.

"Penyidik mendalami pengetahuan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Usai pemeriksaan, Martono mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Martono mengatakan sudah membeberkan semua hal kepada penyidik. Ia berkata bahwa akan patuh pada proses hukum.

"Sudah, sudah (terima SPDP). Taat hukum, itu saja. Sudah saya jelaskan semua," ucap Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Senada dengan Martono, Rachmat Djangkar juga sudah menerima SPDP. 

"Sudah, sudah (terima SPDP). Per tanggal... Bulan lalu," kata pengacara Rahmat, Arif Sulaiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Terima SPDP sebagai Tersangka

Arif mengatakan pihaknya siap menjalani proses hukum. Katanya, ada kemungkinan kliennya diperiksa lagi.

"Intinya kita siap menjalani apapun proses hukum. Mungkin ada, kita doakan ya sama-sama KPK bisa berjalan, kami juga didoakan sehat," katanya.

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Sayangnya Tessa engga mengungkap detail identitas tersangka

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas