Sidang PK di PN Cirebon Selesai, Saka Tatal: Harapannya, Semoga Diterima
Setelah sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di PN Cirebon resmi ditutup, Kamis (1/8/2024), Saka Tatal ungkap harapannya.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
Sebagai informasi, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.
Harapan Ahli Hukum Pidana kepada MA
Pada Kamis hari ini, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudzakkir berharap MA memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK ini.
Ia menyebut, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris mesti turun sedikit untuk membuktikan judex facti sehingga putusan yang diambil makin baik.
"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Mudzakkir setelah persidangan, dinukil dari TribunJabar.id.
Ia berujar, novum yang disampaikan kubu Saka Tatal dalam sidang PK harusnya membuat MA membaca dengan lebih komprehensif lewat pertimbangan judex juris dan judex facti.
Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan lewat pengajuan PK karena bakal menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian disimpulkan.
"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ungkapnya.
Ia percaya, apabila MA turut mempertimbangkan judex juris dan judex facti, maka akan melahirkan putusan PK yang benar-benar adil.
Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.
"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Selesai, Farhat Abbas Ucapkan Syukur: Semoga Ada Keadilan dan Ahli Hukum Pidana Berharap MA Pertimbangkan Dua Hal Ini Dalam Memutus PK Saka Tatal.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)