Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Sestama BNPB

Eks Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Harmensyah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Sestama BNPB
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024). Eks Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Harmensyah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, mengenai pengadaan APD untuk Covid-19 ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara wanprestrasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yakni PPK dr. Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan BNPB.

Putusan tersebut diketok oleh Siti Hamidah selaku ketua majelis dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusan ini, tiga tergugat itu dinilai sudah melakukan ingkar janji atau wanprestasi mengenai pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan saat Indonesia diserang pandemi Covid-19.

Gugatan tersebut dimenangkan PT Permana Putra Mandiri, Kemenkes dan BNPB dihukum sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mencari bukti atas perbuatan para tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Tempat itu seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang berasal dari rekanan para pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka, seperti robot pembasmi virus Covid-19.

"Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa Automatic Intelligent Disinfection Robot senilai Rp500 juta," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Barang-barang lain yang disita dari rekanan bisnis para tersangka, yakni 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.

Bukan hanya itu, penyidik KPK juga sudah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan kisaran total harga untuk kedelapan aset tersebut kurang lebih sebesar Rp30 miliar.

Lalu penyidik KPK juga telah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka senilai Rp1.540.200.000.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas