Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Satu Keluarga Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Batu, Dikenal Tertutup

Sosok 4 terduga teroris ditangkap Densus 88 di Malang: Ada yang pelajar, berencana ledakkan 2 bom.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Satu Keluarga Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Batu, Dikenal Tertutup
SURYA/PURWANTO
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah seorang terduga teroris di Perumahan Bunga Tanjung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Petugas masih melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah barang bukti. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu keluaga terduga teroris di wilayah Batu, Jawa Timur.

Mereka ditangkap di Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Njeding, Desa Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis (1/8/2024).

Terduga teroris merupakan satu keluarga yang terdiri dari ibu, ayah, dan anak.

Diduga, ketiganya berasal dari Jakarta dan tinggal di Batu selama satu tahun terakhir di sebuah rumah kontrakan.

Ketua RT 1 RW 8 Dusun Jeding, Yulianto mengatakan, satu keluarga tersebut dikenal tertutup di lingkungan tempat tinggalnya.

"Yang ngontrak itu kemungkinan tiga gitu. Itu di KK (Kartu Keluarga) orang Jakarta, satu keluarga. Suami istri sama anak. Kerjanya apa saya kurang tahu," ujar Yulianto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/8/2024).

"Berjanggut, istrinya pake cadar. Anaknya usia sekitar 17 atau 18 tahun."

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, keluarga terduga teroris tersebut sudah dua kali mengontrak rumah di daerah tersebut.

Namun, selama ini warga sekitar tidak menaruh curiga kepada satu keluarga tersebut.

"Iya kan itu dari Pak Joko (kontrakan dulu). Dulu kan kontrak dari Pak Joko. Terus habis dari Pak Joko kira-kira satu minggu atau dua minggu gitu terus langsung ke luar (pindah). Keluarannya ya Jakarta sini, Jakarta sini, sini," ungkapnya.

Yulianto mengatakan, polisi telah menyelidiki tiga terduga teroris itu sejak seminggu lalu.

Kala itu, Yulianto tidak mengetahui kedatangan polisi untuk menyelidiki keluarga terduga teroris di wilayahnya.

"Polisi sudah ke sini sudah seminggu lalu, belum tahu waktu itu kalau dari kepolisian," katanya.

Baca juga: Pengamat: 3 Teroris yang Ditangkap di Batu Diduga Anggota Lama JI, Kini Berafiliasi dengan ISIS

Pernyataan senada diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Dirmanto menyebut penangkapan keluarga terduga teroris itu dilakukan setelah adanya penggeledahan pada Rabu (31/7/2024) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Densus 88 Antiteror selama beberapa hari di Kota Batu.

"Ini masih dalam rangkaian penyelidikan dugaan kasus teroris. Kemudian Polda Jatim membantu mengamankan proses penyelidikan yang dilakukan Densus 88,” katanya.

Terduga Teroris Hendak Ledakkan 2 Rumah Ibadah

Terduga teroris lainnya berinisial HOK (19) disebut masih berstatus sebagai pelajar. 

Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024).

 Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar mengatakan sebelum ditangkap, HOK berencana menyerang dua tempat ibadah di kawasan Batu. 

"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," ucap, Kamis (1/8/2024).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK berencana melakukan penyerangan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxode) yang memiliki daya ledak tinggi.

Bahkan saking berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother of Satan'.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.

Baca juga: Densus 88 Sita Bahan Kimia Peledak Mother Of Satan dari Pelajar Terduga Teroris di Batu Malang

Dari pemeriksaan sementara, HOK diduga merupakan simpatisan dari jaringan teroris bernama Daulah Islamiyah.

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shaki) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas