Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Perhatikan Sebelum Mendaftar!

Simak berikut ini syarat terbaru yang harus diperhatikan untuk mendaftara CPNS 2024.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024, Perhatikan Sebelum Mendaftar!
Freepik
ilustrasi cpnspppk 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat-syarat terbaru untuk mendaftar CPNS 2024.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu jadi hal yang ditunggu-tunggu tiap tahunnya bagi semua orang yang berminat untuk jadi PNS.

Pendaftaran CPNS 2024 diketahui akan dibuka mulai minggu pertama bulan Agustus ini.

Terkait pendaftaran CPNS tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipatuhi dalam seleksi CPNS 2024 kali ini.

Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Lalu, apa saja syarat terbaru untuk mendaftar CPNS 2024?

Berikut syarat terbaru daftar CPNS 2024:

Berita Rekomendasi

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (kecuali bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor batas usia maksimalnya 40 tahun).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta.

Baca juga: 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Sesuai Aturan Kepmenpan-RB Terbaru, Cek Linknya Disini

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan sesuai ketentuan berikut:

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian terkait
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi.
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian terkait.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas