Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Orang Buat Sayembara Kasus Vina Cirebon, Hadiahnya Ratusan Juta: Ada Susno Duadji, Nikita Mirzani

Ramainya kasus pembunuhan Vina dan Eky kini dijadikan ajang sayembara oleh beberapa orang, di antaranya ada dari Susno Duadji hingga Nikita Mirzani.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Orang Buat Sayembara Kasus Vina Cirebon, Hadiahnya Ratusan Juta: Ada Susno Duadji, Nikita Mirzani
Kolase Tribunnews
Foto Eks Kabareskrim Susno Duadji, Pengacara Razman Nasution, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi, Artis Nikita Mirzani. | Ramainya kasus pembunuhan Vina dan Eky kini dijadikan ajang sayembara oleh beberapa orang. Eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi orang pertama yang mencetuskan ajang sayembara dalam kasus Vina Cirebon ini. Kemudian diikuti oleh pengacara Razman Nasution, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi, yang kini juga menjadi kuasa hukum Widia dan Mega (sahabat Vina), serta artis, Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Ramainya kasus pembunuhan Vina dan Eky kini dijadikan ajang sayembara oleh beberapa orang.

Eks Kabareskrim Susno Duadji menjadi orang pertama yang mencetuskan ajang sayembara dalam kasus Vina Cirebon ini.

Kemudian diikuti oleh pengacara Razman Nasution, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi, yang kini juga menjadi kuasa hukum Widia dan Mega (sahabat Vina), serta artis Nikita Mirzani.

Berikut rangkuman informasi terkait empat sayembara dalam kasus Vina Cirebon:

1. Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Susno Duadji membuat sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024).

Berita Rekomendasi

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno, Kamis (25/7/2024).

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Baca juga: Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.

Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.

Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.

"Apakah ini bisa dikatakan peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.

2. Razman Nasution Gelar Sayembara Hadiahnya Rp 11 Juta

Razman penuhi panggilan polisi pada SEnin (8/8/2022) atas laporan dari Hotman Paris.
Razman saat penuhi panggilan polisi pada Senin (8/8/2022) atas laporan dari Hotman Paris. (YouTube Cumicumi)

Pengacara Razman Nasution turut membuat sayembara tandingan terkait kasus Vina Cirebon.

Pasca Susno Duadji mantan Kabareskrim menjanjikan uang Rp 10 Juta bagi orang yang bisa membuktikan kasus Vina murni pembunuhan.

Bak menyindir, Razman Nasution kebalikannya siap memberikan uang Rp 11 Juta bagi orang bisa membuktikan Vina tewas karena kecelakaan.

"Beliau mengatakan barang siapa bisa membuktikan ada perbuatan pidana pembunuhan maka saya akan kasih Rp 10 juta. Nah sekarang akan saya tantang balik."

"Saya enggak mungkin lebih kaya dari Pak Susno, sekarang saya menantang barang siapa bisa membuktikan ini adalah laka lantas tunggal, saya bayar Rp 11 juta rupiah lebih mahal dari Pak Susno," ujar Razman melansir, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan

3. Muchtar Effendi Ikut Buat Sayembara, Hadiahnya Rp 12.550.000

Muhftar Efendi dan Pegi Setiawan
Muhftar Efendi dan Pegi Setiawan (HO)

Melansir Tribun Jakarta, Muchtar Effendi selaku kuasa hukum Widia dan Mega tertarik ikut dan menjadi orang ketiga yang menjadikan kasus ini ajang sayembara.

Ia justru menaikkan jumlah yang dipasang Susno Duadji Rp 10 juta menjadi Rp 12.550.000, bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus ini berlatar pembunuhan.

Pasalnya, Muchtar Effendi sangat yakin bahwa kasus Vina Cirebon disebabkan karena kecelakaan.

"Kalau tadi Pak Razman menyebutkan memang bapakku Jenderal Susno menyampaikan Sayembara Rp 10 juta, tadi Pak Razman menyampaikan Rp 11 juta."

"Nah, saya menyampaikan siapa yang membuktikan bahwa ini adalah kasus pembunuhan saya beri hadiah, Rp 12 juta 550 ribu," ujar Muchtar Effendi balik menantang.

Muchtar Effendi melanjutkan nalurinya sebagai eks prajurit mengatakan bahwa kasus tersebut murni kecelakaan.

"Karena saya menganalisa berdasarkan naluri saya," pungkasnya.

Baca juga: Ada Beda Pendapat soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Guru Besar FH Unsoed: Ekshumasi Ulang

4. Sayembara Nikita Mirzani: Bagi yang Bisa Temukan Aep, Diberi Rp 500 Juta

Pensiun dari kegaduhan dan huru-hara, Nikita Mirzani lebih memilih untuk menjadi pribadi yang religius.
Nikita Mirzani (Kolase tribunnews)

Berbeda dengan sayembara lainnya, Nikita Mirzani justru membuka sayembara bagi siapapun yang bisa menemukan saksi Aep kasus Vina Cirebon.

Hal ini diungkapnya saat siaran langsung TikToknya, Nikita meminta bagi siapa pun yang bisa mengetahui persembunyian Aep saksi kunci kasus vina untuk segera menghubunginya.

Tak tanggung-tanggung, Nikita akan memberikan uang Rp500 juta bagi yang menemukan Aep.

Menurut Nikita, Aep telah memberikan kesaksian yang membuat pihak lain berpikir kasus Vina merupakan pembunuhan.

"Kasih tahu gue, Rp500 juta, buat siapa aja, mau orang miskin, SDM rendah, mau pengangguran, orang kaya siapa pun yang bisa tahu persembunyian Aep, tolong kasih tahu karena dia lah yang mengarang-ngarang cerita ini jadi kemana-mana dan buat orang lain berspekulasi kasus ini pembunuhan," kata Nikita.

"Buat semuanya siapa pun yang bisa menemukan persembunyian Aep karena Aep itu yang lagi di cari, negara pemerintahan pun saya kasih Rp500 juta," imbuhnya.

Kendati begitu, Nikita meminta untuk segera menghubunginya.

"Kalian bisa DM gue, bisa WhatsApp nomor bio yang ada di Instagram," jelasnya.

"Rp500 juta gak halu-halu, biar pada diem tu mulut-mulut orang," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Vina Kini Jadi Ajang Sayembara,4 Orang Terkenal Beri Hadiah dari Rp 10 Juta sampai Rp 500 Juta.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas