Advokat Alvin Lim Diadukan ke Mabes Polri soal Ujaran Kebencian di Kasus Korupsi Timah
Perwakilan FKPPI, Sanusi mengatakan, tudingan dari Alvin Lim ini tidak berdasar dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
![Advokat Alvin Lim Diadukan ke Mabes Polri soal Ujaran Kebencian di Kasus Korupsi Timah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-panji-gumilang-alvin-lim-usai-sidang-praperadilan-tppu-di-pn-jaksel.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) serta Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) mengadukan advokat Alvin Lim atas dugaan ujaran kebencian ke Mabes Polri.
Pengaduan ini dilakukan terkait tuduhan dari Alvin Lim yang menyebut jika ada keterlibatan Polri dan Kejaksaan Agung dalam menghalang-halangi serta menutupi proses peradilan kasus dugaan korupsi PT Timah.
Perwakilan FKPPI, Sanusi mengatakan, tudingan dari Alvin Lim ini tidak berdasar dan membuat kegaduhan di masyarakat.
"Padahal, dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung sangat bersungguh-sungguh mengusut tuntas mulai dari proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga lahirnya beberapa nama yang terindikasi kuat menikmati maupun meraup keuntungan pribadi serta kelompok atas hasil kekayaan negara," kata Sanusi dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Adapun pengaduan tersebut dilakukan menindaklanjuti aksi massa yang tergabung dalam Barisan Anak Kolong (BARAK) di halaman kantor LQ Law Firm, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8/2024).
Dalam aksi tersebut, massa yang berjumlah lebih dari 200 orang menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Alvin Lim.
Baca juga: Ngabalin Bantah Sosok Inisial T Pengendali Judi Online Pernah Dibahas di Sidang Kabinet
Menurutnya, Alvin Lim telah merusak nama dan citra kepolisian serta Kejaksaan Agung dalam hal ini.
Sanusi mengatakan, Alvin Lim merupakan sosok yang hanya ingin mengejar popularitas tanpa memperlihatkan profesionalitas sebagai seorang pengacara.
“Bagaimana tidak, dalam beberapa kasus, Alvin Lim pernah terkungkung di dalam jeruji besi atas ujaran kebencian serta fitnah yang dilakukannya, sehingga hal tersebut menjadi satu preseden buruk sepanjang kakinya melangkah. Rakyat harus sadar bahwa Alvin Lim adalah orang yang siap memecah belah keutuhan bangsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar Alvin Lim mengklarifikasi dan memohon maaf atas ucapannya tersebut.
“Kami juga meminta kepada Polri untuk segera menangkap dan memproses saudara Alvin Lim karena diduga telah membuat pernyataan yang mengarah kepada ujaran kebencian,” tegasnya.
Respon Alvin Lim
Sementara itu, Alvin Lim menanggapi aduan tersebut dengan santai. Dia menganggap hal itu menjadi kebebeasan berpendapat masyarakat.
"Silahkan mereka menilai saya negatif, justru mayoritas komentar di medsos malah mendukung saya. Orang berpendidikan jika mendengar video saya maka akan tahu bahwa saya dengan mengkritik dan memberikan opini hukum saya selaku praktisi hukum." ucap Alvin Lim.
"Silakan jika mereka mau lapor itu hak mereka. Akan saya hadapi laporan dan aduan mereka. Demi perbaikan hukum bangsa Indonesia, saya siap berjuang dan berkorban," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Alvin Lim Yakin Ada Permainan Mafia di Kasus Vina Cirebon
Untuk informasi, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.