Anggota DPR: Tangkap Bandar Besar, Beking, dan Influencer Judi Online
Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online.
Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai pertumbuhan judi online di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar.
Karena itu, pemberantasan judi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.
"Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online," kata Didik, Jumat(2/8/2024).
Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online.
Simultan dengan itu, lakukan penegakan hukum dan pencegahan di tingkat hilir.
"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judi online. Ini bukan hanya moral hazard dalam perspekti moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu adalah kejahatan atau tindak pidana," ujar Didik.
Didik juga berharap judi online tidak seperti fenomena gunung es. Banyak masalah di balik kasus itu yang juga harus diselesaikan pemerintah, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah, khususnya sinergi antara lembaga yang utuh.
"Untuk itu melalui kewenangannya, pemerintah dan aparatnya tidak boleh ragu dalam menindak tegas judi online. Blokir, tutup dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Terus bangun kerja sama dengan negara lain, karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara," katanya.
Menurut Didik, aparat penegak hukum harus lebih agresif dan masif dalam penindakan & pemberantasan judi online. Penindakan hukum jangan hanya musiman. Tapi harus berkesinambungan hingga tuntas.
"Bukan hanya agen, pelaku, influencer serta penyerta lainnya saja yang ditindak, tapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya," ujar Didik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.