Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ada Kemenkumham hingga Kejaksaan
Saat ini, baru dua instansi yang membeberkan formasi CPNS 2024 untuk jenjang SMA. Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan membuka seleksi CPNS 2024 di bulan Agustus 2024.
"Kita menunggu, Minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), InsyaAllah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian tinggal 3 (K/L yang belum serahkan formasi). Kita masih kejar terus," ujar Menteri PAN-RB Azwar Anas saat ditemui awak media di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Saat ini, baru dua instansi yang membeberkan formasi CPNS 2024 untuk jenjang SMA.
Yakni ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan.
Untuk itu, masyarakat dapat terus memantau perkembangan terkini terkait formasi CPNS di instansi lain.
Berikut adalah formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA:
1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kemenkumham kembali membuka seleksi CPNS 2024 bagi lulusan SMA sederajat.
Adapun formasi untuk lulusan SMA adalah Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
2. Kejaksaan
Tahun 2024 ini, Kejaksaan akan membuka 11.030 formasi untuk jenjang SMA, D3, D4 hingga S1.
Baca juga: Cara Melihat Formasi CPNS 2024 di Laman SSCASN
Ketentuan Nilai SKD CPNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui kebijakan baru tersebut, peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lulus administrasi dapat memilih dua opsi untuk seleksi selanjutnya, yakni:
- Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau
- Menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Suharmen pada Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Senin (29/07/2024).
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini."
"Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” ujar Suharmen, Senin, dikutip dari laman menpan.go.id.
Melalui kebijakan PNS tahun ini juga, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK."
"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Senin (29/7/2024).
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.