Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, KPK Sita Dokumen Investasi Fiktif PT Taspen
KPK menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2024).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Disampaikan bahwa pada hari Rabu, dua hari yang lalu, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Sayangnya Tessa tidak mengungkap identitas kantor sekuritas yang digeledah penyidik KPK.
Baca juga: Diperiksa KPK, Dirkeu ASABRI Helmi Imam Akui Ada Investasi Rp1 Triliun di PT Taspen
Dia hanya mengatakan penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
Alat bukti yang diamankan kemudian disita untuk pemenuhan berkas perkara para tersangka.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi PT Taspen," kata Tessa.
Duduk Perkara Kasus
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Perkembangan teranyar, KPK sedang menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi.
Diantaranya Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun; dan Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) Helmi Imam Satriyono.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, bekas Direktur PT Taspen ANS Kosasih dijerat bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.