Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil: Pengesahan PP Kesehatan Lindungi Anak dari Konsumsi Tembakau

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mendukung  Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil: Pengesahan PP Kesehatan Lindungi Anak dari Konsumsi Tembakau
Istimewa
Konferensi pers Koalisi Nasional Masyarakat Sipil terkait Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mendukung 
Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

PP ini dinilai sebagai langkah maju mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, mengatakan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.

 
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan aturan pengendalian tembakau dalam PP No. 28/2024 secara ketat dan terus menerus untuk mencegah kesakitan dan kematian akibat konsumsi dan paparan produk tembakau.

"Negara dapat dituduh gagal untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) HAM warga negaranya jika tidak melakukan upaya-upaya serius mencegah bahkan melarang produksi, konsumsi dan distribusi produk tembakau termasuk iklan, promosi dan sponsor rokok," ujar Ifdal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah, Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes., mendukung ketegasan Pemerintah dalam pencegahan dampak kesehatan jangka panjang. 

Berita Rekomendasi

"Muhammadiyah yang telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok, berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait lebih terkoordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah," ujar Emma. 

Ketua LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan harapannya agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak. 

Menurut Seto, langkah ini untuk menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok. 

"Kami menekankan pentingnya penerapan aturan secara ketat dan berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat," kata Kak Seto.

Sementara itu Senior Adviser Center of Human Economic Development Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana, menyoroti peran krusial Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 untuk mengatasi masalah predator anak. 


"PP 28/2024 merupakan ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak, dengan fokus khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok yang secara keseluruhan, memberikan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sangat signifikan," ungkapnya.

Indonesia, sebagai salah satu pasar rokok terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. 

Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen, yang meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%.

Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan Kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS.

Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau.

Baca juga: PP No 28 Tahun 2024 Soal Kesehatan Dikritik, Dinilai Bisa Hancurkan Industri Tembakau Lokal

Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas