Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Kasus Pencucian Uang

Hasbi Hasan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Kasus Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Jumat (2/8/2024).

Hasbi Hasan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Banding Kasus Korupsi, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

KPK diketahui menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pencucian uang. Dia tidak sendirian dalam kasus TPPU ini.

Baca juga: Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding

KPK turut menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando sebagai tersangka.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perkara itu, Hasbi Hasan dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hasbi turut dihukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.880.844.000.400 (Rp3,8 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas