Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut dan Saiful dilaporkan ke KPK oleh mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," ucap perwakilan mahasiswa, Rafli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Laporan ini merujuk pada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Rafli mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," kata dia.

Baca juga: 4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah

Berita Rekomendasi

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Padahal, dalam rapat panja haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan, pada saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Di mana, Yaqut dan Saiful diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan disinyalir telah malakukan tindak pidana korupsi.

"Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali, ujarnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut dan Wamenag Saiful.

Mereka juga mendesak panitia khusus (pansus) angket haji 2024 agar segera mengungkap dugaan korupsi kupta haji ini secara jelas tanpa ada yang ditutupi.

Baca juga: Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia Rp10 Triliun, Eks Bos PT MRA Divonis Bebas

Tak hanya itu, mereka juga meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan mencopot Yaqut dan Saiful dari jabatan menag dan wamenag.

KPK memastikan akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

"Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Sekelompok mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. di ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024). 
Sekelompok mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. di ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Proses telaah ini penting untuk mengetahui apakah laporan itu sudah lengkap dan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan atau belum cukup.

Jika laporan itu dinilai belum cukup lengkap, maka KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan adiministrasinya.

"Tapi, apabila peneliti menilai laporan yang masuk Masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," ucap Tessa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas