MK Pastikan Penanganan Perkara Sengketa Pileg Terbaru Tak Ganggu Sidang Pengujian UU
Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat terkait sejumlah perkara PHPU yang kembali diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2024 itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan persidangan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang masuk baru-baru ini tidak akan mengganggu jalannya sidang perkara pengujian undang-undang (PUU).
"Dikarenakan perkaranya tidak banyak, sehingga bisa dilakukan juga sidang PUU," kata Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Dikatakan Enny, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat terkait sejumlah perkara PHPU yang kembali diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2024 itu.
Dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) tersebut, kata Enny, disepakati persidangan perkara PHPU itu akan mulai dilangsungkan setelah pihak kepaniteraan meregistrasi permohonan yang ada.
"Sudah dibahas untuk segera diregistrasi setelah masa perbaikan dan setelah itu disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU," ucap Enny.
Melalui rapat para hakim tersebut, MK memastikan agar waktu persidangan antara perkara PHPU dan PUU diatur secara efektif.
"Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin," tuturnya.
Baca juga: Sidang di MK, Bappenas Klaim Tak Bisa Penuhi Pendidikan Dasar Gratis Imbas Keterbatasan Fiskal
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menerima kembali sejumlah gugatan hasil pemilihan legislatif (pileg) dari beberapa partai politik.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs resmi MKRI, terdapat sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tujuh perkara tersebut di antaranya diajukan oleh Partai NasDem, Demokrat, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketujuh permohonan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi tertanggal 31 Juli 2024.
Adapun permohonan PHPU Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.
Kemudian, Partai Golkar mengajukan gugatan PHPU untuk dapil Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Riau.
Sedangkan permohonan PAN untuk dapil Bengkulu dan PSI untuk dapil Papua.
Baca juga: Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan
Enny Nurbaningsih memastikan Mahkamah Konstitusi akan menangani permohonan-permohonan sengketa pemilu tersebut.
Ia menjelaskan, MK sebagai pengadilan tidak boleh menolak gugatan dari masyarakat.
Sehingga, perkara-perkara tersebut akan ditangani sebagaimana mestinya.
"Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Perkara tersebut akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK," kata Enny.
Lebih lanjut, Enny mengungkapkan tujuh perkara yang terdaftar akan didiskusikan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Terkait penanganan perkara-perkara itu, Enny menyampaikan kemungkinan prosesnya akan dipercepat agar putusannya tidak menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Nanti akan segera dibawa ke RPH. Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan," jelas Enny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.