Jaksa Ungkap Pertemuan Harvey Moeis, Robert Bonosusatya dan PT Timah di Hotel
Dalam pertemuan itu, PT RBT mencoba menjembatani PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta yang ingin bekerja sama.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Untuk melengkapi persyaratan administrasi MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA, ALWIN ALBAR menugaskan Ichwan Azuardi Lubis selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah dan Dudi Hatari selaku perwakilan dari Divisi P2P PT Timah Tbk, Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan PT Timah, Rais Fikri dan Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah Tbk, Aim Syafei selaku Kepala Divisi Akutansi PT. Timah Tbk dan saudari (Alm) Nurhasanah selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah Tbk dll untuk melakukan rapat pembahasan terkait kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah dengan smelter yang diselenggarakan di ruang Rapat Divisi P2P PT Timah Tbk pada tanggal 13 September 2018."
Baca juga: 10 Pihak Disebut Terima Aliran Duit Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 M
Barulah pada 14 September 2018 dilakukan penanda tanganan perjanjian Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah dengan PT (RBT).
Saat itu PT RBT diwakili orang yang berbeda, yakni SUPARTA selaku direktur utamanya.
Sedangkan PT Timah diwakili Mochtar Riza Pahlevi sebagai direktur utamanya.
"Penandatanganan perjanjian Kerja Sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI dan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya," kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menjerat 21 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021; Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Mereka diduga bersekongkol terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih Rp 300 triliun.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Suranto Wibowo, bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani, alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Jawaban Bobby Nasution Soal Istilah Blok Medan yang Muncul di Sidang Kasus Suap Eks Gubernur Malut
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.