KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, 100 Perhiasan, Hingga 37 Tas Mewah Terkait Kasus Fasilitas Ekspor LPEI
KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di wilayah Balikpapan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor LPEI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada 31 Juli 2024–2 Agustus 2024 di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penggeledahan dilakukan terkait pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.
"Bahwa sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Dari upaya paksa geledah selama dua hari itu, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
Dirincikan yaitu, uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan (cincin, kalung, gelang, anting, liontin), serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan hard disk.
Baca juga: KPK Geledah Kantor di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI
"Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Tessa.
Kata Tessa, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang saat ini sedang berjalan penyidikannya.
Komisi antikorupsi bakalan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca juga: Kasus Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Berada di Satu Pintu
“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Kendati demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka.
KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.