KPK Ungkap 2 Kasus Korupsi di Jasindo, Salah Satunya Seret PT Pelni
KPK tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, PT Pelni.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, yaitu PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero).
"Untuk Jasindo updatenya saat ini ada dua objek ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu mengatakan, kasus tersebut terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015–2020.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Asuransi Keselamatan Pelayaran, KPK Panggil Eks Pejabat Pelni dan Jasindo
Tessa belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan.
"Masih dalam proses penghitungan kerugian negara," kata dia.
Sementara dugaan korupsi lainnya terkait pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasindo periode 2017–2020.
Tessa juga belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka dan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut.
KPK diketahui sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di Jasindo.
Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020.
Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp 36 miliar.
Kasus kedua terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun 2015–2020.
Baca juga: Asuransi Jasindo Setuju Bayar Klaim Kapal Rp 24 Miliar Milik PT Timah
Taksiran kerugian negaranya sekira Rp 9 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo.
Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.