Sosok Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Terpidana Kasus Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat
Profil Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri terpidana kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Editor: Adi Suhendi
![Sosok Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Terpidana Kasus Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara_20230227_182254.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri terpidana kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Diketahui, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).
Deddy mengatakan, Hendra Kurniawan akan mendapatkan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Lalu siapakah Hendra Kurniawan?
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974.
Ia merupakan jenderal polisi pertama yang berasal dari keturunan Tionghoa.
Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan memiliki karir moncer di kepolisian.
Jebolan Akpol 1995 ini tercatat pernah menjadi Kapolsek Warujayeng Polres Nganjuk Polda Jawa Timur pada 1998.
Ia pun diketahui pernah bertugas di bidang intel dengan menjadi Kasatintelkam Polrestabes Bandung Polda Jabar dan Panit B1-2 Dit B Baintelkam Polri pada 2005.
Baca juga: AKBP Ari Cahya Nugraha, Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Jadi Kapolres Demak
Setelah itu, Hendra Kurniawan pun banyak ditugaskan di Propam Polri hingga dirinya menjadi perwira menengah.
Pada 2007, Hendra Kurniawan pernam mejabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri.
Selanjutnya pada 2011, ia dipercaya menjadi Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Pada 2012, ia pun menempati jabatan Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Selanjutnya pda 2016, ia menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Setelah itu, pada 2019, ia ditunjuk menjadi Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri hingga akhirnya mendapatkan jabatan bintang satu atau brigadir jenderal setelah didapuk menjadi Karopaminal Divpropam Polri pada 2020.
Hendra Kurniawan Dipecat Dari Polri
Namun, karirnya di kepolisian pun berakhir setelah dirinya tersangkut kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ia terlibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Hal tersebut membuatnya harus dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi perwira tinggi atau Pati Yanma Polri pada 20 Juli 2022.
Hendra Kurniawan pun lantas ditetapkan menjadi tersangka bersama enam anggota Polri lainnya dalam kasus penghalangan penyidikan.
Selanjutnya sidang komisi kode etik polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri kepada Hendra Kurniawan.
Bukan hanya dipecat dari kepolisian, pada 27 Februari 2023 Hendra Kurniawan pun divonis bersalah san dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan pun sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut. Tetapi pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Setelah mendekam di tahanan, pada 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menadapatkan pembebasan bersyarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.