Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Tol MBZ. Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Adapun mereka adalah mantan Dirut JJC, Djoko Dwijono; Ketua Panitial Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Mereka divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengungkapkan mereka telah membuat negara rugi Rp 510 miliar buntut korupsi yang dilakukan pada pekerjaan pembangunan design and bulid jalan tol Jakarta-Cikampek II.
Adapun kerugian sesuai laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
Untuk Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin, hakim menjatuhi vonis tiga tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Sementara, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite divonis empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)