KPK Periksa 4 Pejabat Pertamina Usut Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, Siapa Saja Mereka?
KPK akan memeriksa 4 saksi kasus dugaan korupsi kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero), Selasa (6/8/2024).
Empat saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK yaitu:
Baca juga: Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Alexius Akim Bingung Gagal Jadi Anggota DPR
- Ferederick ST Siahaan, Former Direktur Keuangan PTMN (Former BOC PES) PT Pertamina;
- Ginanjar Sofyan, VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru & Terbarukan PTMN (mantan BOD Support Manager PTMN) PT Pertamina;
- Imam Mul Akhyar, Senior Analyst Downstream (Former Company Strategic Growth Staff) PT Pertamina;
- Iswina Dwi Yunanto, Account Receivables Manager PT Pertamina.
KPK diketahui mengembangkan perkara suap yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Bambang Irianto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara itu merupakan kasus yang sudah lama diusut komisi antikorupsi.
Ia juga mengungkap ada perkara baru juga yang tengah diusut terkait dengan BUMN Migas itu.
"Yang lama masih berjalan dan juga ada yang baru," kata Alex, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, 100 Perhiasan, Hingga 37 Tas Mewah Terkait Kasus Fasilitas Ekspor LPEI
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral Bambang Irianto sebagai tersangka.
Bambang diduga menerima suap 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima sejak 2010–2013.
Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service atau PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.