Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirkeu Jakpro Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi, Eks Dirut 5 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Dirkeu Jakpro Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi, Eks Dirut 5 Tahun Penjara
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi divonis hukuman 5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Lim Lay Ming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.

Hakim menegaskan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Kedua Terdakwa, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaaan Infrastruktur GPON (Gigabite Pasive Optical Network).

Adapun pengadaan itu dilakukan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), pada periode 2015-2018.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming memberikan persetujuan pemberian pinjaman dari PMD Pemprov DKI, padahal belum memenuhi syarat.

Mereka juga dinyatakan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur GPON tersebut.

Perbuatan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming secara bersama-sama dalam pengadaan pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan infrastruktur GPON periode 2017-2018 dinilai hakim, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113 (Rp 312 miliar).

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan kedua Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, Lim Lay Ming tampak menghadiri sidang vonis ditemani beberapa kerabatnya. Pria beruban itu mengenakan kemeja biru tua.

Usai vonis dibacakan, Lim terlihat bersalaman hingga memeluk sejumlah kerabatnya yang turut hadir di persidangan.

Sedangkan, Abdul Hadi tampak hadir mengenakan kursi roda. Belum diketahui sakit apa yang dideritanya.

Ia yang hadir mengenakan kemeja putih dibalut jaket biru tua serta peci di kepala.


Usai persidangan, Abdul Hadi sempat memberikan gestur tangan melambai kepada awak media.

Sebagai informasi, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas