MKD DPR RI Pelajari Aduan Terhadap Cak Imin karena Ajak Istri Ikut Rombongan Timwas Haji
MKD DPR memastikan akan memeriksa laporan tersebut terlebih dahulu dan akan menindaklanjutinya usai masa reses berakhir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
MKD DPR memastikan akan memeriksa laporan tersebut terlebih dahulu.
"Terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu apa, kita cek dulu," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (5/8/2024).
Anggota Komisi III DPR RI itu memastikan MKD akan mempelajari laporan itu dan akan menindaklanjutinya usai masa reses berakhir.
"Soalnya kalau tadi soalnya laporannya tentang haji tapi kan ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan), itu PMK 164 nomor 5 tahun 2015 tapi itukan belum kita bahas. Kita lihat lagi lah nanti lah," ucapnya.
Adapun, laporan itu dibuat karena Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 saat bertugas membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR RI karena Ajak Istri Ikut Rombongan Timwas Haji
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.
Dalam pengaduannya itu Musyanto menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait hal itu.
Dia memastikan akan melengkapi laporannya dengan bukti-bukti lainnya.
"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insyaallah," ujarnya.
Musyanto juga mendesak MKD DPR segera memanggil dan memeriksa Cak Imin terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas," ujarnya.
Baca juga: Besok Gus Choi Diundang Pansus, Diminta Jelaskan Sejarah Bagaimana Cak Imin Bisa Menjadi Ketum PKB
Dalam hal ini PHI, kata Musyanto, pihaknya menilai dugaan turut sertanya Rustini Murtadho sebagai hal yang tidak pantas, karena masuk dalam rombongan Timwas DPR.
Bahkan berpotensi hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.
"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," katanya.
Kendati demikian, Musyanto membantah bahwa laporan yang dibuatnya itu terkait konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," tandasnya.
Terpisah, Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan terhadap Cak Imin itu belum tentu akan dilanjutkan nantinya.
“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun menuding pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada.
Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.
Baca juga: Respons PKB soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Timwas Haji
“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” ucapnya.
Menurutnya, keberangkatan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk visa yang dikantongi.
“Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tuturnya.