Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Ketentuan Ini, PP Kesehatan Dikhawatirkan Gerus Ekonomi Sektor UMKM

PP Kesehatan yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikhawatirkan menggerus sektor UMKM di Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Imbas Ketentuan Ini, PP Kesehatan Dikhawatirkan Gerus Ekonomi Sektor UMKM
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat
Cap dan tanda tangan sebagai bentuk penolakan RPP Kesehatan oleh ratusan petani dan komunitas pertembakauan di Sumedang, Sabtu (25/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikhawatirkan menggerus sektor UMKM di Indonesia.

Sebab menurut Ali, regulasi anyar ini berpotensi mematikan sektor UMKM, khususnya pelaku usaha asongan, pedagang kaki lima, warung kelontong, dan sektor ekonomi rakyat lainnya. Padahal, di satu sisi pelaku UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signfikan.

“Kita ditunjuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi ini malah digerus sama pemerintah lewat regulasi ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Ia menyebut jika UMKM tergulung oleh kebijakan terbaru ini, masalah baru bagi pemerintah bisa saja terjadi.

Hal ini karena akan terjadi penurunan kontribusi ekonomi bagi negara serta meningkatnya jumlah pengangguran hingga kemiskinan.

“Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Menurutnya salah satu hal yang memberatkan UMKM adalah aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Ia mengungkap bahwa kebijakan ini akan menyebabkan penurunan yang besar dalam perputaran ekonomi masyarakat.

Dengan pertimbangan bahwa penjualan rokok bisa mencapai separuh dari keseluruhan omzet pedagang kecil.

“Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat," ujarnya.

Kebijakan ini juga dinilai paling berimbas terhadap masyarakat miskin dan UMKM yang menggantungkan roda ekonominya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. 

Terlebih, kebijakan ini datang di tengah terbatasnya lapangan kerja dan anjloknya omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat dan beban hidup yang semakin berat.

Baca juga: Perkumpulan Pengusaha Kelontong Kritisi PP Kesehatan: Aturan Tidak Jelas, Berdampak Negatif

"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas