Jelang HUT ke-79 RI, Duplikat Bendera Pusaka Diserahkan ke Kepala Daerah Se-Indonesia
Yudian mengatakan, kepada para bupati/walikota se-Indonesia untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan, yang penuh perjuangan dan negara yang sangat dikasiha
Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat bendera pusaka serta salinan naskah teks proklamasi.
Selain itu diserahkan pula kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia naskah pidato Bung Karno 1 Juni 1945 dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ucap Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dalam pernyataannya di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Yudian mengatakan, kepada para bupati/walikota se-Indonesia untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan, yang penuh perjuangan dan negara yang sangat dikasihani Tuhan dari segi sumber daya alamnya dan sumber daya konstitusionalnya.
“Yang paling utama ketika dikibarkan pada tanggal 17 Agustus itulah yang menjadi bukti bahwa kita menjadi bangsa yang paling dikasihani Tuhan dari segi Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Konstitusionalnya, ini yang wajib kita syukuri,” tuturnya.
Baca juga: Kabar 1.000 Mobil untuk Tamu HUT Ke-79 RI di IKN, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan
Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto menjelaskan, pelaksanaan prosesi penyerahan duplikat bendera pusaka telah dan akan dilakukan selama 3 hari dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024.
“Pada hari ini, terdapat 205 Kabupaten/Kota yang hadir pada acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Bupati/Walikota Se-Indonesia,” ujarnya.
Tonny mengatakan, Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.
“Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. Kami berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Baca juga: Nestapa Joni Si Pemanjat Tiang Bendera: Dulu Dapat Angin Surga dari Jokowi, Kini Gagal Masuk TNI
Lebih Lanjut, Tonny menyampaikan makna dari acara pembagian duplikat bendera pusaka kepada seluruh kepala daerah adalah sebagai satu simbol negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan perlu dijaga marwahnya.
“Makna terkait penyerahan duplikat bendera pusaka, luar biasa, karena bendera melambangkan satu simbol negara, melambangkan suatu jati diri bangsa, dan identitas bangsa Indonesia, sehingga kalau tanpa bendera merah putih tentunya Indonesia tidak akan merdeka,” tegasnya.
Tonny menyampaikan terima kasih kepada para Bupati/Walikota yang hadir mengambil secara langsung Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu Bupati/Walikota sekalian, juga apresiasi setinggi-tingginya kepada kepada semua pihak yang telah turut andil dalam menyukseskan kegiatan ini,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.