Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya hanya gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
IST
Ilustrasi SIM. - Syarat dan cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ini cara mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan aplikasi Digital Korlantas Polri secara online.

Kini perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Perpanjang SIM dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Aplikasi resmi buatan Korlantas Polri ini memiliki kegunaan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Satu di antara kegunaan aplikasi ini adalah untuk memperpanjang SIM.

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri?

Syarat lakukan perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri:

1. Kartu SIM lama.

BERITA REKOMENDASI

2. E-KTP.

3. Hasil (pemeriksaan kesehatan) RIKKES Jasmani.

4. Hasil Tes Psikologi.

Baca juga: Tarif Perpanjangan SIM A,B,C dan D 2024, Pendaftaran Bisa Dilakukan via Online, Begini Caranya

5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan background warna biru.

6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta yang tebal.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri:


1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP via SMS.

3. Buat PIN dan lakukan konfirmasi.

4. Lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email.

5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

6. Siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan.

7. Lakukan tes rikkes jasmani di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM

8. Kemudian, klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

9. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

10. Pilih SATPAS penerbit.

11. Masukkan nomor rekening pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak SATPAS (dokumen pengajuan tidak memenuhi syarat).

12. Tentukan metode pengiriman/metode pengambilan.

13. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.

14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.

15. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik bagian perbarui.

Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, biaya untuk perpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C senilai Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, apabila terdapat lonjakan antrian di SATPAS, maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama.

(mg/Kirana Atsiila)

penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas