Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya hanya gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
IST
Ilustrasi SIM. - Syarat dan cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ini cara mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan aplikasi Digital Korlantas Polri secara online.

Kini perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Perpanjang SIM dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Aplikasi resmi buatan Korlantas Polri ini memiliki kegunaan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Satu di antara kegunaan aplikasi ini adalah untuk memperpanjang SIM.

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri?

Syarat lakukan perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas Polri:

1. Kartu SIM lama.

BERITA REKOMENDASI

2. E-KTP.

3. Hasil (pemeriksaan kesehatan) RIKKES Jasmani.

4. Hasil Tes Psikologi.

Baca juga: Tarif Perpanjangan SIM A,B,C dan D 2024, Pendaftaran Bisa Dilakukan via Online, Begini Caranya

5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan background warna biru.

6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta yang tebal.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri:


1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP via SMS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas