Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya hanya gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri
Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, biaya untuk perpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C senilai Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, apabila terdapat lonjakan antrian di SATPAS, maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
(mg/Kirana Atsiila)
penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.