Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya hanya gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
IST
Ilustrasi SIM. - Syarat dan cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, biaya untuk perpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C senilai Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, apabila terdapat lonjakan antrian di SATPAS, maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama.




(mg/Kirana Atsiila)

penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas