Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya hanya gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
IST
Ilustrasi SIM. - Syarat dan cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. 

3. Buat PIN dan lakukan konfirmasi.

4. Lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email.

5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.




6. Siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan.

7. Lakukan tes rikkes jasmani di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM

8. Kemudian, klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

9. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

BERITA TERKAIT

10. Pilih SATPAS penerbit.

11. Masukkan nomor rekening pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak SATPAS (dokumen pengajuan tidak memenuhi syarat).

12. Tentukan metode pengiriman/metode pengambilan.

13. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.

14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.

15. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik bagian perbarui.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas