VIDEO Belum Bisa Endus Lokasi Harun Masiku, Jubir KPK: Bau-baunya Belum Kecium, Kedap Sekali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bau-bau Harun Masiku belum tercium.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum bisa mengendus keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020, dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bau-bau Harun Masiku belum tercium.
Bahkan Tessa menyebut informasi harun masiku sangat kedap sekali.
Tidak hanya di dalam negeri, diketahui KPK sudah berusaha mencari Harun Masiku hingga luar negeri, seperti Malaysia dan Filipina. Namun, pencarian berakhir nihil.
Tessa mengatakan, penyidik memiliki cara lain untuk mengulik keberadaan Harun Masiku, yaitu lewat saksi-saksi yang dianggap mengetahui lokasi eks caleg PDIP itu.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah menghilang.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.\
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Sementara itu akhir-akhir ini sebenarnya KPK cukup getol menelusuri keberadaan Harun Masiku dengan memanggil sejumlah pihak mulai dari pelajar hingga petinggi PDIP.
Diantaranya KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).
Dalam pemeriksaan Hasto ini, KPK bahkan menyita HP dan buku Hasto yang kini menjadi polemik.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan HP hasto diperlukan guna menelusuri keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Menurut Budi, penelusuran keberadaan Harun melalui handphone Hasto masih relevan meski status DPO Harun sudah sejak empat tahun yang lalu.
Selain itu pemanggilan Hasto berbuntut panjang, karena Stafnya bernama Kusnadi turut diperiksa KPK bahkan heboh karena perlakukan tidak menyenangkan dari penyidik KPK yang berujung pada pelaporan ke Dewas KPK dan Propam Polri.
Penyidik KPK kembali memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 29 Juli 2024 lalu.
Ini kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi. Pertama kalinya Wahyu diperiksa pada Kamis, 28 Desember 2023.
Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.
Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun.
Namun, ia mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.
Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun. Bahkan, Wahyu mengeklaim tidak pernah bertemu Harun.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dari semula enam tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.
Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.(*)