Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini Sera terkait Laporan Etik Hakim PN Surabaya

KY akan menggelar pemeriksaan terhadap keluarga Dini Sera Afriyanti terkait laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim PN Surabaya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini Sera terkait Laporan Etik Hakim PN Surabaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Yudisial (KY) akan menggelar pemeriksaan terhadap keluarga Dini Sera Afriyanti (29) terkait laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto ayah dan adik dari Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar pemeriksaan terhadap keluarga Dini Sera Afriyanti (29) terkait laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas majelis hakim PN Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pemeriksaan keluarga Dini dijadwalkan, Kamis (8/8/2024) hari ini.

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," kata Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kakaknya Disorot Petinggi DPR RI, Adik Dini Sera: Lega, Tapi Saya Gak Akan Diam

Selain keluarga Dini Sera Afriyanti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi dan para hakim terlapor agar dapat diperoleh tambahan bukti.

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur)," kata Mukti Fajar.

Rekomendasi Untuk Anda

Mukti Fajar berharap majelis hakim PN Surabaya yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan KY.

Lebih lanjut, pemanggilan terhadap majelis hakim yang bersangkutan dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ucap Mukti Fajar.

Sebelumnya, Ketua Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pihaknya telah menelaah laporan yang diajukan keluarga Dini.

Selanjutnya, tim pemeriksa dibentuk untuk mendalami laporan tersebut.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

"Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Sugiyanto, saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Sugiyanto menjelaskan, saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.

Selanjutnya, ia menyampaikan, tim pemeriksa Bawas MA akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas