Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Rabu 14 Agustus 2024, Dipimpin Lima Hakim Pengadilan Tipikor
Sidang perdana suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan pekan depan, Rabu 14 Agustus 2024 di PN Tipikor Jakarta, dipimpin 5 hakim.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
"Ya gubernur. Artinya beliau tidak sendiri dalam penetapan itu," katanya lagi.
Baca juga: Jaksa Ungkap Pertemuan Harvey Moeis, Robert Bonosusatya dan PT Timah di Hotel
Pihaknya pun menilai bahwa terkait penerbitan RKAB haruslah ditindak lanjuti soal perintah atasan yang dalam hal ini gubernur.
"Saya sampaikan di awal adalah penzaliman. Kenapa ini tidak ditindaklanjuti secara serius sampai ke atas?" katanya.
Berdasarkan uraian itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau sekurang kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
"Membebaskan terdakwa Amirsyah Bana dari semua dakwaan dalam perkara ini. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata Pahrozi.(tribun network/aci/dod)
Baca tanpa iklan