Mantan Dirut PT Antam Dana Amin Diperiksa Kejagung, Turut Diperiksa Eks Direktur SDM dan Pegawai
Di antara petinggi yang diperiksa Kejagung terdapat mantan Direktur Utama PT Antam, Dana Amin (DA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan petinggi perusahaan pelat merah PT Antam dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Di antara petinggi yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Utama PT Antam, Dana Amin (DA).
"Saksi yang diperiksa DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Selain itu, dari Antam pula, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Luki Setiawan Suardi (LSS) dan Sutiyana (STY) sebagai pegawai.
Baca juga: Eks Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
"LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019, STY selaku Pegawai PT Antam Tbk," kata Harli.
Kemudian, turut diperiksa saksi dari unit bisnis PT Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Dari UBPP LM Antam, tim penyidik memeriksa kepala divisi operasi, Andik Yudiarto.
"AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk," ujarnya.
Pemeriksaan para saksi ini menurut Harli, dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi emas.
Dalam perkara emas ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka, terdiri dari tujuh swasta dan enam penyelenggara negara dari PT Antam.
Dari PT Antam, tim penyidik menetapkan enam mantan General Manager: TK periode 2010–2011, HM periode 2011–2013, MA periode 2019–2021, ID periode 2021–2022, GM periode 2013–2017, dan AH periode 2017–2019.
Sedangkan tujuh lainnya merupakan pihak swasta, yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.
Baca juga: Kejagung Periksa Sekretaris, Komite Audit, Hingga Eks SVP Antam Usut Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Mereka diduga telah berkongkalikong untuk melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa didahului kerja sama.
"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian pelebuhan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.
Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton, sehingga negara diperkirakan merugi Rp 1 triliun.
"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.