KPK Diminta Proaktif Usut Dugaan Penyelewengan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Diketahui, setidaknya terdapat lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro, menyoroti carut marut penyelenggaran ibadah haji 2024.
Di mana ada dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Sebab itu, dugaan korupsi kuota haji ini perlu disikapi secara serius oleh lembaga antirasuah karena kejahatan tersebut secara langsung menyentuh ruang ritual beribadah.
“Kasus ini tidak pantas mendapat toleransi apapun layaknya kasus korupsi yang menyentuh ranah kemanusiaan seperti korupsi bantuan bencana,” kata dia kepada wartawan Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, Riko meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaran Ibadah Haji 2024 yang diadukan oleh para elemen rakyat dan mahasiswa ini.
“KPK saat ini harus proaktif dan kerja keras, setelah sejumlah kasus yang mendegradasi KPK antara lain terlibatnya 100 pegawai KPK dalam isu suap tahanan. Atas dasar itu kasus dugaan korupsi kuota haji harus jadikan momentum mengembalikan marwah KPK,” tandasnya.
Baca juga: Kasus Bapak Kos Makan Kucing, Legislator Soroti Pentingnya UU Larangan Konsumsi Daging Non-Pangan
Diketahui, setidaknya terdapat lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji ini.
Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.