Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Jasa Pembayaran Usai Kominfo Ancam Takedown jika Terkait Judi Online

sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), pihaknya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons Jasa Pembayaran Usai Kominfo Ancam Takedown jika Terkait Judi Online
Freepik
Ilustrasi Judi Online 1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online

Finnet Indonesia (Finnet) menegaska bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. 

Pengganti Sementara (PGS) VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono mengatakan, sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), pihaknya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online," kata Ido kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Sebagai pemilik Finpay, Ido mengatakan pihaknya menjalankan praktik Good Corporate Governance. 

"Kami menegaskan dan memahami kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan ini, dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerjasama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online," kata dia.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat“ kata dia lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ido memastikan bakal terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menegaskan akan menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar  atau takedown Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terbukti berkaitan dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi pun telah mengirimkan surat peringatan.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," ujar Budi Arie dalam keterangan yang terima, Sabtu (10/8/2024).

Budi mengatakan, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kominfo

Sebagaimana dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Budi mengatakan pihaknya menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas