Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jasa Pembayaran Usai Kominfo Ancam Takedown jika Terkait Judi Online

sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), pihaknya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons Jasa Pembayaran Usai Kominfo Ancam Takedown jika Terkait Judi Online
Freepik
Ilustrasi Judi Online 1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online

Finnet Indonesia (Finnet) menegaska bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. 

Pengganti Sementara (PGS) VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono mengatakan, sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP), pihaknya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online," kata Ido kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Sebagai pemilik Finpay, Ido mengatakan pihaknya menjalankan praktik Good Corporate Governance. 

"Kami menegaskan dan memahami kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan ini, dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerjasama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online," kata dia.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat“ kata dia lagi.

Berita Rekomendasi

Ido memastikan bakal terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menegaskan akan menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar  atau takedown Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terbukti berkaitan dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi pun telah mengirimkan surat peringatan.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," ujar Budi Arie dalam keterangan yang terima, Sabtu (10/8/2024).

Budi mengatakan, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kominfo

Sebagaimana dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Budi mengatakan pihaknya menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. 

Atas temuan itu, Budi meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.

Hal it, dikatakan Budi, memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. 

Kominfo pun meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp900 Triliun di 2024

"Jika dalam batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tandas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas