Jaksa Siapkan Dakwaan Crazy Rich PIK Helena Lim, Susul Harvey Moeis Jadi Terdakwa
JPU masih menyiapkan dakwaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menyiapkan dakwaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Hal itu dilakukan agar Helena Lim segera menyusul para terdakwa lainnya, termasuk Harvey Moeis yang akan disidang perdana pada Rabu (14/8/2024) mendatang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ini kewenangan perkara Helena Lim berada di tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait Helena Lim itu otoritasnya jaksa penuntut umum kepada pengadilan. Barangkali sekarang JPU masih mempersiapkan surat dakwaannya dan mempelajari berkas perkara," ujar Harli, Minggu (11/8/2024).
Begitu surat dakwaan rampung, maka perkara Crazy Rich PIK ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun hingga kini masih belum diungkap target waktu pelimpahan tersebut.
"Pada waktunya tetap akan dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu saja," kata Harli.
Baca juga: Saat Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kantor Jaksa Bak Showroom Mobil Mewah dan Galeri Tas Bermerek
Sebagai informasi, dalam perkara ini Helena Lim diseret terkait posisinya sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange.
Dari hasil penyidikan, Helena diduga membantu menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dari Harvey Moeis ke dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).
"Saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Kemudian di dalam dakwaan tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang lebih dulu disidangkan, terungkap bahwa Helena bersama Harvey Moeis memperkaya diri Rp 420 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Dalam perkara ini Helena Lim dijerat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dugaan korupsi, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.