Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Didesak Hapus Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Selamatkan Anak Indonesia

Ledia khawatir kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Didesak Hapus Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Selamatkan Anak Indonesia
dok. DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, mendesak pemerintah mencabut aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Ledia khawatir kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, mendesak pemerintah mencabut aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Sebab, Ledia khawatir kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas.

Baca juga: VIDEO Kemenkes Soal Aturan Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Diperuntukkan Bagi yang Sudah Menikah

Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi," kata Ledia dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024).

Ledia menekankan pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar.

Hal ini senada dengan konstitusi negara.

Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Baca juga: Guru Besar UIN Jakarta Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja di PP Kesehatan

Ledia menegaskan pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.

"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya.

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas