Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Urus Perkara Kerabat, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Singgung Jalur Kuat di Jaksa

Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh diduga menjadi perantara dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bantu Urus Perkara Kerabat, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Singgung Jalur Kuat di Jaksa
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh, Bahdar Saleh (pakai masker) menjadi saksi dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh diduga menjadi perantara dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menampilkan bukti-bukti percakapan Whatsapp Bahdar dengan para pengacara pihak berperkara.

Bukti percakapan Whatsapp ditampilkan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Di antara perkara yang hendak dibantu pengurusannya, ditangani pengacara bernama Neshawaty Arsjad.

Di dalam dakwaan perkara Gazalba Saleh, terungkap bahwa dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Nesha.

Baca juga: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Melonjak Drastis Setelah Jadi Hakim Agung

Percakapan antara Bahdar dengan Nesha yang ditunjukkan di persidangan, diawali dengan informasi dari Bahdar mengenai kewenangan perkara yang sedang ditangani Nesha.

BERITA TERKAIT

"Assalamualaikum Adinda Nesha. Polisi kan cuma dititipin saja wewenangnya ntar ada sama jaksa."

"Iya itu dia kok jadi polisi yang bergerak lancar gitu bisalah digoreng-goreng dulu kayaknya."

Kemudian Bahdar menyarankan untuk mencari jalur dari jaksa.

Katanya, jalur dari jaksa lebih jelas dan kuat.

Baca juga: Isi Percakapan Nurdin Halid dengan Kakak Gazalba Saleh Terungkap di Persidangan

"Iya dia kak, Mul juga berpendapat seperti itu, cari jalur yang jelas di jaksa."

"Iya mohon petunjuk kak."

"Iya bagaimana jalurnya kita kuat di jaksa."

Namun, saat dimintai penjelasan soal jalur yang jelas dan kuat itu, Bahdar mengaku tidak tahu.

"Ini apa maksudnya pak?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Bahdar.

"Saya ndak tahu apa maksudnya pak pembicaraan ini," jawab Bahdar.

Saat ditanya kembali mengenai jalur jaksa tersebut, Bahdar tetap bersikukuh tidak mengetahuinya.

Dia juga mengaku tidak pernah mengurus perkara dengan Neshawaty.

"Jalur pengurusan atau apa misalnya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Tidak pernah ada pengurusan sama dia," ujar Bahdar.

Dugaan pengurusan perkara dengan Neshawaty Arsjad ini sebelumnya terungkap di dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Pengurusan perkara diduga terjadi pada tahun 2020.

Saat itu Neshawaty menjadi pengacara terpidana Jaffar Abdul Gaffar untuk peninjauan kembali (PK).

Di dalam dakwaan terungkap bahwa ada uang Rp 37 miliar yang menyebabkan PK Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan.

"Kemudian pada tanggal 15 April 2020, Peninjauan Kembali terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh Terdakwa. Atas pengurusan perkara tersebut, Terdakwa (Gazalba Saleh) dan Neshawaty Arsjad menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas