Cak Imin Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Pengawasan Haji DPR RI Tahun 2024
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Kali ini, Cak Imin dilaporkan oleh Nasional Corruption Watch (NCW).
Dalam laporannya, NCW menyertakan sejumlah bukti dugaan Cak Imin dan istrinya ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Aktivis NCW, Dony Manurung menyatakan, hal itu telah dilakukan Cak Imin tidak hanya pada 2024, tetapi sejak 2022.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas haji," kata Dony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Dony meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid dan siap bekerja sama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan.
"Kita bawa beberapa data kita, kita lokasi yaitu ada Timwas Haji 2022, ada LPJ Timwas Haji 2022, ada draf LPJ Timwas Haji 2023 yang hari ini belum di-upload. Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas haji lah," katanya.
Dony berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup menindaklanjuti laporan ini sehingga pihak KPK bisa segera meminta klarifikasi Cak Imin.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Nantinya setiap laporan atau pengaduan akan dilakukan verifikasi yakni, pertama melihat dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum, kedua dinilai apakah tindak pidana korupsi yang masuk kewenangan KPK atau bukan.
“Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya,” kata Tessa, Senin (12/8/2024).
Sementara, bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai tindak lanjutnya oleh KPK seperti, pertama dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Kedua dilakukan koordinasi dengan instansi lain, ketiga dilakukan koordinasi dengan internal KPK, keempat dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.
“Bila ingin mengetahui sudah sampai mana laporan yang masuk, pelapor bisa menghubungi sendiri bagian penelaah di Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat melalui bukti lapor yang sudah diberikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Tessa menerangkan kalau semua laporan atau pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke KPK Terkait Pengawasan Haji DPR
“Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa di-publish, dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.