Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Diperiksa KPK Soal Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi

KPK memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud terkait kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Ia diselisik soal kantor PDIP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Diperiksa KPK Soal Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/8/2024).

Ia diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Kuntu Daud mengaku ditanya tim penyidik terkait satu hal saja, yakni pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

"Cuma satu saja, terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP di Sofifi," ucap Kuntu Daud kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Kuntu Daud mengeklaim tak tahu-menahu ihwal proses pembangunan Kantor DPD PDIP di Sofifi.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud di Kasus Abdul Gani Kasuba

"Ya dikira uangnya, tapi saya semua, saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Selain Kuntu Daud, penyidik KPK juga memanggil dua orang pihak swasta untuk bersaksi, yakni Erni Yuniati dan Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay.

KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Maluku Utara hingga Anggota TNI AD di Kasus Abdul Gani Kasuba

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).


Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas