Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Daftarnya

Kemenkes buka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024), berikut syaratnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Daftarnya
Laman https://ppds.kemkes.go.id/
Kemenkes RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024) dengan mengakses laman https://ppds.kemkes.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).

Adapun pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024) hingga Minggu (8/9/2024), yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.

Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024, mendatang.

Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses laman https://ppds.kemkes.go.id/.

"Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota," ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (12/8/2024).

"Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan," ungkapnya.

Kemudahan yang dimaksud yakni pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, inilah syarat hingga dokumen pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit.

Syarat Calon Peserta Didik PPDS RSPPU

  1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (diluar internsip);
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
  3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip);
  4. Usia ≤ 35 tahun;
  5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK;
  6. Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS;
  7. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan:
  • Bagi PNS kembali ke daerah tugas asal;
  • Bagi Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Baca juga: Kemenkes dan HBTKVI Serahkan SK Pendayagunaan Dokter Spesialis BTKV untuk 5 RS di Lima Provinsi

Dokumen Persyaratan Daftar PPDS RSPPU

  1. Ijazah pendidikan profesi dokter;
  2. Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter minimal 2,75;
  3. STR yang masih berlaku;
  4. SIP yang masih berlaku;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang meliputi pemeriksaan buta warna oleh dokter spesialis mata dan keterangan bebas kecacatan/ ketunaan yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online;
  6. Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku dari unit pelayan kesehatan milik pemerintah atau dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
  7. Skor TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5.0 atau PTE Academic 36; diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran calon peserta didik PPDS RSPPU;
  8. Dokumen tambahan sesuai pilihan bidang spesialistik:

Ilmu Kesehatan Mata:

  • Pemeriksaan mata tambahan berupa visual acuity, best corrected visual acuity dan lapang pandang oleh Dokter Spesialis Mata
  • Pemeriksaan stereoskopik oleh Dokter Spesialis Mata konsultan pediatrik oftalmologi

Onkologi Radiasi:

  • Pemeriksaan EKG oleh Dokter Spesialis Jantung
  • Pemeriksaan Foto Thoraks oleh Dokter Spesialis Radiologi

Ilmu Kesehatan Anak:

  • Sertifikat pelatihan Resusitasi Anak/ Advanced Pediatric Resuscitation Course (APRC)
  • Sertifikat pelatihan Resusitasi Neonatus (Resneo)

Ilmu Orthopaedi dan Traumatologi:

  • Pemeriksaan EKG oleh Dokter Spesialis Jantung
  • Pemeriksaan Foto Thoraks oleh Dokter Spesialis Radiologi
  • Sertifikat pelatihan Advanced Trauma Life Support (ATLS)

Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah:

  • Pemeriksaan EKG oleh Dokter Spesialis Jantung
  • Pemeriksaan Foto Thoraks oleh Dokter Spesialis Radiologi
  • Sertifikat pelatihan Advanced Cardiovascular Life Support (ACLS)
Kemenkes RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024) dengan mengakses laman https://ppds.kemkes.go.id/.
Kemenkes RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (12/8/2024) dengan mengakses laman https://ppds.kemkes.go.id/. (Laman https://ppds.kemkes.go.id/)

Baca juga: Lowongan Kerja LKPP untuk Lulusan D4/S1, Batas Pendaftaran 26 Agustus 2024

Jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik PPDS RSPPU

  • Pendaftaran. Pembuatan Akun SATUSEHAT SDMK, Unggah Dokumen, dan Submit Dokumen: 12 Agustus-8 September 2024
  • Verifikasi Validasi Berkas Administrasi: 9-16 September 2024
  • Perbaikan Dokumen oleh Peserta: 17-20 September 2024
  • Final Review Dokumen: 23-24 September 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Seleksi Administrasi: 30 September 2024
  • Tes Tertulis, Tes Wawancara, Konfirmasi Peserta, dan Pengumuman: To be determined

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas