Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Jelaskan Kronologi Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka: Peras Direktur Perusahaan

SD memeras Direktur PT AOBI berinisial FK secara berulang kali untuk melengserkan posisi Kepala BPOM periode 2016-2023, Penny Lukito.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Jelaskan Kronologi Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka: Peras Direktur Perusahaan
Ist
Ilustrasi. Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara yang menjerat eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD terkait kasus dugaan pemerasan Rp3,49 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara yang menjerat eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD terkait kasus dugaan pemerasan Rp3,49 miliar.

"Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).

Adapun SD memeras Direktur PT AOBI berinisial FK secara berulang kali untuk melengserkan posisi Kepala BPOM periode 2016-2023, Penny Lukito.

"Uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Menurut keterangan saksi seperti itu," jelasnya. 

Kendati demikian, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan tersangka ingin melakukan penggulingan terhadap Kepala BPOM saat itu.

"Entah materinya, caranya bagaimana, kita enggak tahu. Yang jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh tersangka dalam rangka menggulingkan Kepala BPOM," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka.

Adapun SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Adapun jumlah uang yang diberikan di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.

Kemudian, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Dalam hal ini, Arief menyebut pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dan gelar perkara pada 24 Juni 2024 sehingga SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas